Peraturan Tentang APAR di Indonesia Tahun 1980 dan 2020

Apakah Anda sudah tahu kalau ternyata ada peraturan tentang APAR di Indonesia? Nah, ini merupakan informasi yang sangat penting dan wajib untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang memiliki APAR (alat pemadam api ringan).

Karena banyak orang yang belum mengetahui tentang peraturan APAR. Padahal peraturan tersebut sudah ada sejak lama, lho! Seperti apa sih isi dari peraturan mengenai alat pemadam api tersebut? Simak pembahasan di bawah ini agar Anda dapat memahami tentang isi dari ketentuan persyaratan APAR yang telah ditetapkan.

peraturan APAR untuk mobil

Peraturan APAR Terbaru Dirjen Perhubungan Darat Tahun 2020

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan ketentuan dan persyaratan APAR untuk kendaraan, lho! Terbit peraturan APAR terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk penerapan peraturan tentang APAR terbaru ini dimulai sejak 30 Agustus 2021 lalu.  Berarti untuk sekarang, peraturan alat pemadam api di kendaraan tersebut sudah berlaku ya di semua jenis kendaraan.

Lalu, pada pasal 34 ayat 1 tertulis peraturan kebutuhan APAR untuk kendaraan. Isi dari peraturan tersebut, yaitu:

  • Mobil penumpang harus berisikan paling sedikit satu buah alat pemadam api.
  • Mobil barang/angkutan harus punya paling sedikit satu buah alat pemadam api.
  • Khusus untuk bus dan transportasi sejenis harus dibekali minimal dengan dua buah alat pemadam api berukuran sedang.

Peraturan tersebut merupakan pengembangan dari peraturan tentang APAR yang sudah terbit sejak lama, yaitu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009. Di situ disebutkan bahwa, setiap kendaraan roda empat atau lebih harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat kebakaran berupa APAR (alat pemadam api ringan).

peraturan apar terbaru yang berlaku di indonesia

Peraturan Tentang APAR dari Permenakertrans Tahun 1980

Semua hal yang berkaitan dengan tabung APAR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:4/MEN/1980. Pada peraturan APAR tersebut berisikan tentang peraturan pemasangan APAR dan pemeliharaan APAR. Jadi, dalam penempatan tabung APAR tidak boleh sembarang. Ikuti ketentuan yang sudah berlaku demi keamanan bersama.

peraturan apar terbaru

Apa Saja Peraturan & Persyaratan Pemasangan APAR dari Permenakertrans?

Berikut merupakan beberapa syarat pemasangan tabung alat pemadam api di sebuah gedung/bangunan.

  • Alat pemadam api wajib diletakkan di tempat yang mudah untuk dilihat secara jelas.
  • Dalam peletakannya, tabung APAR juga harus mudah untuk dicapai dan diambil.
  • Ketika meletakkan tabung APAR di dinding, harus disertai dengan pemberian tanda APAR tepat di bagian atas tabung APAR atau 125 cm dari dasar lantai.
  • Pemasangan alat pemadam api harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kelas kebakaran.
  • Jika punya banyak APAR, berikan jarak APAR dengan APAR lainnya tidak lebih dari 15 meter.
  • Di Indonesia, untuk pewarnaan tabung APAR yang sebaiknya berwarna merah, karena agar mudah untuk ditandai dan dicari ketika dalam keadaan darurat.

peraturan tentang apar dari pemerintah

Lalu, Kenapa Sih Peletakan APAR Harus di Dinding?

Hal tersebut bertujuan agar tabung APAR memang tidak disarankan untuk diletakkan diatas lantai. Karena dikhawatirkan akan mengganggu orang yang sedang berjalan.

Selain itu, jika alat pemadam api yang ditaruh di atas lantai akan tersenggol dan membuat tabung APAR rusak. Maka dari itu, dituliskan dalam peraturan APAR di atas untuk syarat penempatanya paling tidak 125 cm dari permukaan lantai.

peraturan tentang perawatan apar

Dalam melakukan perawatan alat pemadam api, berapa kali sih pemeriksaan APAR dilakukan dalam setahun? Jadi, untuk setiap alat pemadam api ringan harus di periksa setidaknya 2 (dua) kali dalam setahun. Anda bisa melakukan pemeriksaan APAR dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan sekali.

Bagaimana, sudah paham ya tentang apa saja peraturan tentang APAR yang berlaku di Indonesia? Nah, jika Anda sedang mencari alat pemadam api untuk gedung maupun mobil, kami punya semuanya. Produk GuardALL sudah tersertifikasi Lab Damkar DKI Jakarta dan berstandar NFPA, lho. Tersedia juga berbagai macam merk, ukuran, dan media APAR, ya! Yuk, hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran menarik dari kami.

Leave a Comment

jenis jenis apar berdasarkan kelasnyacontoh nomor apar